• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan

postheadericon Hanyalah Penyesalan yang Ada

postdateiconKamis, 05 Mei 2011 11:31 | postauthoriconDitulis oleh admin

Pernikahan dan Perceraian

Sebagai insan manusia biasa tentu saja kita semua tidak lepas dari segala sifat yang menjadi kodrat kita. salah satunya adalah keinginan untuk hidup berpasang-pasangan (menikah). Fenomena yang sungguh luar biasa telah kita rasakan dan saksikan bagaimana perubahan kultur budaya mengenai 'pasangan' di masyarakat kita. Pada era 80 an dan 90 an, begitu sakralnya suatu hubungan antar lain jenis. Terlebih usia belum menunjukkan kedewasaan. Akan tetapi di era zaman internet, zaman facebook sekarang ini, istilah 'pacaran' sudah tidak asing lagi dan tidak tabu lagi. Bahkan anak-anak SD pun telah sangat faham apa itu 'pacaran'. Kemudian pertanyaan yang muncul adalah, "esensi dari pacaran itu apa ? ". Apabila dilakukan oleh orang yang benar-benar siap untuk segera menjalin rumah tangga tentu tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. namun apabila dilakukan oleh anak-anak, atau orang-orang yang hanya mengedapankan 'keinginan' mempunyai 'pasangan', maka tidak lain hanyalah nafsu yang akan membuahkan persoalan hidup.

Pernikahan

hal ini tentu saja yang didamba setiap kita. Hidup bahagia dengan pasangan yang sudah dipilih dan tidak ada yang melarang, baik hukum negara maupun Agama. Melaksanakan upacara pernikahan tidaklah sulit, dan bahkan bisa dibilang mudah. Persyaratannya pun mudah, dan biaya terjangkau. Akan tetapi ada hal yang kebanyakan dari kita mungkin lupa. yaitu akan arti, makna agung yang terkandung dari suatu pernikahan. Bukanlah prosesi, duduk dipelaminan yang mewah, atau asesoris yang menghabiskan biaya ber juta-juta, itu semua tidak akan dikenang orang, atau akan mempengaruhi kehidupan rumah tangga sang mempelai. Hal yang harus diperhatikan adalah Bagaimana menjalani kehidupan setelah upacara ijab qobul itu sendiri. Seseorang yang telah siap (matang secara emosional) tentu akan mampu menjalani dengan baik. Namun bagi seseorang yang belum siap, karena pernikahannya dilakukan hanya berdasarkan ketergesa-gesaan, atau mungkin karena sudah terjadi kecelakaan sang perempuannya hamil, tentu saja akan lain dan banyak menemukan persoalan yang pasti berat untuk dijalani.

Perceraian

Berbagai persoalan yang muncul setelah akad pernikahan sudah tentu membutuhkan berbagai energi untuk menyelesaikannya. Mulai permasalahan yang ringan bahkan sampai dengan persoalan yang sangat berat sekalipun. Jangan dulu membicarakan perceraian apabila persoalan yang melatarbelakanginya belum benar-benar diupayakan penyelesaian dengan kepala dingin. Musyawarah, tidak saling menyalahkan. Suatu persoalan tidak akan selesai apabila semua pihak emosi, tidak ada yang mengalah dan merasa benar sendiri.

Di sini pernikahan itu diuji, Esensi saling membutuhkan mulai harus dimunculkan, karena setiap pernikahan pasti akan ada persoalan.

Persoalan pernikahan maupun perceraian bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan. Akan tetapi bukan  mudah atau sulit, melainkan harus difikirkan makna dibalik kedua hal tersebut. Pernikahan tanpa dilandasi kesiapan yang matang akan menimbulkan penyesalan yang berakhir perceraian, dan Perceraian yang yang dilakukan tanpa lebih dahulu dipertimbangkan dengan matang, sudah barang tentu segudang penyesalan akan dialami.

Setiap suami maupun isteri masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan, dari situ proses saling menerima dan saling belajar seharusnya terjadi. Masalah seberat apapun pasti ada penyelesaiannya. Apalagi kita sebagai umat Islam. semua hanyalah ujian bagi kita. Siapa yang ingin naik pangkat, naik derajatnya maka bersabarlah dengan ujian yang ada.

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Kamis, 05 Mei 2011 12:09)

 


Artikel Lainnya :

  • Pentingnya Kata Pengantar Dalam Mediasi (18-04-2011)
  • Hujjah Syariah (31-03-2011)
  • Apa itu Dissenting Opinion ? (29-03-2011)
  • Prinsip-Prinsip Pembiayaan Islam (23-03-2011)
  • Anonimisasi Putusan sudah efektifkah ? (18-03-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.