- Prosedur Berperkara
- Panjar Biaya Perkara
- Hak-hak Pencari Keadilan
- Hak-hak Pemohon Informasi
- Laporan Meja Informasi
- Alur Pelayanan Informasi
- Formulir Mohon Informasi
- Prosedur Keberatan
- Biaya Salinan Informasi
- Panggilan Sidang Ghoib
- Publikasi Putusan
- Perkara Diterima Diputus
- Lihat Grafik Perkara
- Waskat
- Laporan Keuangan Perkara
- Penelitian
- Jadwal Sidang
- Maklumat Pelayanan
SOP Pengaduan
PROSEDUR PENGADUAN PUBLIK
|
A |
SECARA LISAN
|
|
|
|
1 |
Melalui telepon (0293) 3148400, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB |
|
2 |
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Magelang, Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang, 56123 (menemui loket Pengaduan) |
|
|
B |
SECARA TERTULIS
|
|
|
|
1 |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Agama Magelang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang, 56123 (menemui loket Pengaduan) |
|
2 |
Melalui e-mail :
This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it
|
|
|
3 |
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
|
|
C |
SECARA ONLINE
|
|
|
|
1 |
Setelah anda masuk website pa-magelang.go.id anda klik menu Pengaduan Online |
|
2 |
Isi semua form yang ada terutama yang anda tanda * dengan keadaan sebenarnya |
|
|
3 |
Klik ‘Kirim’ untuk mengirim Pengaduan |
|
|
D |
PENERIMAAN PENGADUAN
|
|
|
|
1 |
Pengadilan Agama Magelang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
|
2 |
Pengadilan Agama MAgelang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan |
|
|
3 |
Pengadilan Agama Magelang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis |
|
|
4 |
Pengadilan Agama Magelang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor |
|
Pemutakhiran Terakhir (Senin, 31 Januari 2011 13:03)
| Artikel Lainnya : |
|---|
|
| Powered By admin pa-magelang |

