- Prosedur Berperkara
- Panjar Biaya Perkara
- Hak-hak Pencari Keadilan
- Hak-hak Pemohon Informasi
- Laporan Meja Informasi
- Alur Pelayanan Informasi
- Formulir Mohon Informasi
- Prosedur Keberatan
- Biaya Salinan Informasi
- Panggilan Sidang Ghoib
- Publikasi Putusan
- Perkara Diterima Diputus
- Lihat Grafik Perkara
- Waskat
- Laporan Keuangan Perkara
- Penelitian
- Jadwal Sidang
- Maklumat Pelayanan
Menghitung Pembagian Harta Warisan
Abu Hurairoh, bahwa Nabi saw bersabda: “Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena Faroidh adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faroidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku”. (HR Ibnu Majah dan Ad-Daroquthni). Sinyalemen hadits diatas mudah kita temukan dalam kehidupan sehari-hari, dimana tidak sedikit orang-orang yang padahal mengaku dirinya muslim, namun tatkala hendak membagikan waris, tiba-tiba mereka mengingkari syariah dan menuntut aturan jahiliyah. Naudzubillah, semoga kita terhindari dari sikap semacam itu.
Namun dijaman yang serba maju ini, kita seakan lupa akan hukum dalam pembagian harta warisan dan tak jarang terjadi keributan dalam pembagian harta warisan ini hingga melibatkan pihak ke-3 seperti Polisi, Pengacara, dan lain2 yang bisa membantu.
Itu semua karena apa..???
Semua karena kita tidak tau cara perhitungan yang adil dalam pembagian harta warisan tersebut.
Software Faraidh yang dibuat oleh Agung Yulianto sangat musah digunakan, untuk mengetahui hasil perhitungan waris sesuai dengan syariat Islam, secara cepat, tepat dan mudah. Perhitungan waris ini disusun berdasarkan kitab fiqih Fiqhus Sunnah karya syaikh Sayyid Sabiq.
Berikut Caranya:
1. Download aplikasinya di sini
2. Extract file Faraidh yang didownload diatas
3. Sebelum menggunakan aplikasi, ada baiknya baca artikel tentang Faraidh yang ada didalam
file tersebut.
4. Klik 2x file Faraidh.exe
5. Masukkan password "agung" tanpa tanda petik
6. Setelah itu muncul ucapan Assalamualaikum..., dan tampilan baru.
Klik aja satu kali disembarang tempat masih didalam aplikasi tersebut
7. Disini saya misalkan kasusnya seperti ini:
seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris seorang istri, 3 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan. jika harta peninggalannya berupa uang sebesar Rp. 800.000.00,-. berapakah bagian masing2.
8. Buat permisalan dari 5 orang ahli waris tersebut dengan sebuah nama:
Misal:
istri : Ani
anak laki-laki 1 : Andi
anak laki-laki 2 : Anto
anak laki-laki 3 : Budi
anak perempuan : Aisyah
NB: Nama diatas hanya sebagai contoh
9. Masukkan data tersebut pada aplikasinya seperti ini, sesuai kedusukan
10. Setelah itu tekan "ENTER" dan akan muncul form untuk memasukkan nominal angka / jumlah uang yang ditinggalkan. Seperti Contoh Rp. 800.000,- trus tekan ENTER
11. Nanti dibawahnya akan muncul "Apakan Sudah Benar? [Y] [N] ", klik aja pada tulisan [Y].
Maka akan muncul hasilnya.
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| Artikel Lainnya : |
|---|
|
| Powered By admin pa-magelang |


