• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Menghitung Pembagian Harta Warisan

postdateiconKamis, 17 Pebruari 2011 10:04 | postauthoriconDitulis oleh admin

          Abu Hurairoh, bahwa Nabi saw bersabda: “Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena Faroidh adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faroidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku”. (HR Ibnu Majah dan Ad-Daroquthni). Sinyalemen hadits diatas mudah kita temukan dalam kehidupan sehari-hari, dimana tidak sedikit orang-orang yang padahal mengaku dirinya muslim, namun tatkala hendak membagikan waris, tiba-tiba mereka mengingkari syariah dan menuntut aturan jahiliyah. Naudzubillah, semoga kita terhindari dari sikap semacam itu.

           Namun dijaman yang serba maju ini, kita seakan lupa akan hukum dalam pembagian harta warisan dan tak jarang terjadi keributan dalam pembagian harta warisan ini hingga melibatkan pihak ke-3 seperti Polisi, Pengacara, dan lain2 yang bisa membantu.

           Itu semua karena apa..???

           Semua karena kita tidak tau cara perhitungan yang adil dalam pembagian harta warisan tersebut.

Software Faraidh yang dibuat oleh Agung Yulianto sangat musah digunakan, untuk mengetahui hasil perhitungan waris sesuai dengan syariat Islam, secara cepat, tepat dan mudah. Perhitungan waris ini disusun berdasarkan kitab fiqih Fiqhus Sunnah karya syaikh Sayyid Sabiq.

 

Berikut Caranya:

1. Download aplikasinya di sini

2. Extract file Faraidh yang didownload diatas

3. Sebelum menggunakan aplikasi, ada baiknya baca artikel tentang Faraidh yang ada didalam  

file tersebut.

4. Klik 2x file Faraidh.exe

5. Masukkan password "agung" tanpa tanda petik

6. Setelah itu muncul ucapan Assalamualaikum..., dan tampilan baru.

Klik aja satu kali disembarang tempat masih didalam aplikasi tersebut

7. Disini saya misalkan kasusnya seperti ini:

seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris seorang istri, 3 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan. jika harta peninggalannya berupa uang sebesar Rp. 800.000.00,-. berapakah bagian masing2.

8. Buat permisalan dari 5 orang ahli waris tersebut dengan sebuah nama:

Misal:

istri : Ani
anak laki-laki 1 : Andi
anak laki-laki 2 : Anto
anak laki-laki 3 : Budi
anak perempuan : Aisyah

NB: Nama diatas hanya sebagai contoh

9. Masukkan data tersebut pada aplikasinya seperti ini, sesuai kedusukan

10. Setelah itu tekan "ENTER" dan akan muncul form untuk memasukkan nominal angka / jumlah uang yang ditinggalkan. Seperti Contoh Rp. 800.000,- trus tekan ENTER

11. Nanti dibawahnya akan muncul "Apakan Sudah Benar? [Y] [N] ", klik aja pada tulisan [Y].

Maka akan muncul hasilnya.

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 


Artikel Lainnya :

  • Trik Mengatur Keuangan Keluarga (16-02-2011)
  • Akibat Apabila Kurang Minum Air (13-02-2011)
  • Anda Sendiri Penentu Keberhasilan Anda (13-02-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.