PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Jalan Sunan Giri Jurangombo Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang 56123
Telphon : 0293 3148500 Fax. : 0293 3148400
  • Home
  • Info Perkara Online
  • Kontak
  • SOP
    • SOP Berperkara
    • SOP Upaya Hukum
    • SOP Pengaduan
    • Pengembalian Sisa Panjar
    • PPH
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Download
    • UU dan Peraturan
    • E-Book
    • Tips & Trik Komputer
    • Software Peradilan & Umum
    • Video dan MP3
  • Web Link
    • PTA & PA Se-Indonesia
    • Pemerintah & Peradilan
    • Lembaga Negara
  • Buku Tamu

              

Info Tentang Kami
  • Beranda
  • Profil PA Magelang
  • Sejarah PA Magelang
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Visi dan Misi
  • Struktur Organisasi
  • Profil Pegawai
  • Sarana Prasarana
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Pedoman Perilaku Hakim
  • Berita Peradilan
Info Peradilan
  • Syarat Mengajukan Gugatan
  • Register Perkara
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Laporan Perkara Prodeo
  • Laporan Sidang Keliling
  • Statistik Perkara dan LIPA-8
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Mediasi
  • Cara Memperoleh Informasi
  • Grafik
Info Keuangan
  • Panjar Biaya Perkara
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Laporan Iwadl
  • Laporan PNBP
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • SIMAK - BMN
Layanan Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
Konsultasi Online

admin

postheadericon SOP Pengembalian Sisa Panjar

postdateiconKamis, 20 Januari 2011 11:45 | postauthoriconDitulis oleh admin

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

 

Sisa panjar yang tidak diambil Pemohon/penggugat selama 6 bulan akan disetorkan ke kas negara

Pertama

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.


Kedua

Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.


Ketiga

Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan :
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :
- Lembar pertama untuk pemegang kas.
- Lembar kedua untuk Pemohon / Penggugat
- Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara

Keempat

Pemohon / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.


Kelima

Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat

.

Catatan :
Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.
Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon / Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

Pemutakhiran Terakhir (Kamis, 20 Januari 2011 11:53)

 


Artikel Lainnya :

  • SOP Pengaduan (20-01-2011)
  • SOP Upaya Hukum (20-01-2011)
  • SOP (20-01-2011)
  • Statistik Perkara Tahun 2010 (14-01-2011)
  • SOP Berperkara (10-01-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.