PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Jalan Sunan Giri Jurangombo Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang 56123
Telphon : 0293 3148500 Fax. : 0293 3148400
  • Home
  • Info Perkara Online
  • Kontak
  • SOP
    • SOP Berperkara
    • SOP Upaya Hukum
    • SOP Pengaduan
    • Pengembalian Sisa Panjar
    • PPH
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Download
    • UU dan Peraturan
    • E-Book
    • Tips & Trik Komputer
    • Software Peradilan & Umum
    • Video dan MP3
  • Web Link
    • PTA & PA Se-Indonesia
    • Pemerintah & Peradilan
    • Lembaga Negara
  • Buku Tamu

              

Info Tentang Kami
  • Beranda
  • Profil PA Magelang
  • Sejarah PA Magelang
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Visi dan Misi
  • Struktur Organisasi
  • Profil Pegawai
  • Sarana Prasarana
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Pedoman Perilaku Hakim
  • Berita Peradilan
Info Peradilan
  • Syarat Mengajukan Gugatan
  • Register Perkara
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Laporan Perkara Prodeo
  • Laporan Sidang Keliling
  • Statistik Perkara dan LIPA-8
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Mediasi
  • Cara Memperoleh Informasi
  • Grafik
Info Keuangan
  • Panjar Biaya Perkara
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Laporan Iwadl
  • Laporan PNBP
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • SIMAK - BMN
Layanan Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
Konsultasi Online

admin

postheadericon SOP Pengaduan

postdateiconKamis, 20 Januari 2011 11:33 | postauthoriconDitulis oleh admin

PROSEDUR PENGADUAN PUBLIK

 

A

SECARA LISAN

 

1

Melalui telepon (0293) 3148400, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB

2

Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Magelang, Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang, 56123 (menemui loket Pengaduan)

B

SECARA TERTULIS

 

1

Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Agama Magelang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang, 56123 (menemui loket Pengaduan)

2

Melalui e-mail : This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it

3

Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

C

SECARA ONLINE

 

1

Setelah anda masuk website pa-magelang.go.id anda klik menu Pengaduan Online

2

Isi semua form yang ada terutama yang anda tanda * dengan keadaan sebenarnya

3

Klik ‘Kirim’ untuk mengirim Pengaduan

D

PENERIMAAN PENGADUAN

 

1

Pengadilan Agama Magelang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

2

Pengadilan Agama MAgelang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan

3

Pengadilan Agama Magelang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis

4

Pengadilan Agama Magelang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor

Pemutakhiran Terakhir (Senin, 31 Januari 2011 13:03)

 


Artikel Lainnya :

  • SOP Upaya Hukum (20-01-2011)
  • SOP (20-01-2011)
  • Statistik Perkara Tahun 2010 (14-01-2011)
  • SOP Berperkara (10-01-2011)
  • IWADL (21-04-2010)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.