Syarat-syarat Berperkara
1. Perceraian
1. KTP / identitas yang masih berlaku
2. Buku kutipan akta nikah
3. Surat Keterangan Tergugat/Termohon yang tempat tinggalnya tidak jelas atau tidak diketahui
4. Ijin dari Pejabat yang berwenang bagi Penggugat yang berstatus sebagai PNS, Anggota TNI dan POLRI
5. Surat keterangan miskin / tidak mampu dari Lurah yang diketahui Camat apabila berperkara secara Cuma-Cuma
2. Izin Poligami
1. KTP/ identitas yang masih berlaku
2. Buku Nikah
3. Surat keterangan tidak keberatan untuk dimadu
4. Surat pernyataan berlaku adil (dari Pemohon)
5. Surat keterangan penghasilan (dari Kelurahan)
6. Surat keterangan harta kekayaan bersama (Kelurahan)
3. Dispensasi Kawin
1. KTP / identitas yang masih berlaku (Pemohon / orang tua)
2. Buku nikah (Pemohon/orang tua)
3. Surat penolakan dari KUA
4. Kartu Keluarga
5. Akta Kelahiran / Ijazah (anak Pemohon)
4. Isbat Nikah
1. KTP / identitas yang masih berlaku (dari Pemohon)
2. Surat keterangan dari KUA tentang dicatat atau tidaknya pernikahan
5. Kuasa Insidentil
1. KTP / Identitas yang masih berlaku dari pemberi Kuasa dan penerima Kuasa
2. Surat keterangan hubungan keluarga antara Pemberi kuasa dengan Penerima kuasa (dari Kelurahan)
3. Membuat surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Magelang untuk bertindak sebagai Kuasa Khusus / Insidentil.
6. Pengacara / Advokat
- Foto copy kartu anggota advokat yang masih berlaku (dengan menunjukkan aslinya)
- Foto copy Berita Acara Penyumpahan (dengan menunjukkan aslinya)
- Menyerahkan Soft copy Gugatan / Permohonan
Pemutakhiran Terakhir (Senin, 20 Pebruari 2012 11:09)


