PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Jalan Sunan Giri Jurangombo Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang 56123
Telphon : 0293 3148500 Fax. : 0293 3148400
  • Home
  • Info Perkara Online
  • Kontak
  • SOP
    • SOP Berperkara
    • SOP Upaya Hukum
    • SOP Pengaduan
    • Pengembalian Sisa Panjar
    • PPH
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Download
    • UU dan Peraturan
    • E-Book
    • Tips & Trik Komputer
    • Software Peradilan & Umum
    • Video dan MP3
  • Web Link
    • PTA & PA Se-Indonesia
    • Pemerintah & Peradilan
    • Lembaga Negara
  • Buku Tamu

              

Info Tentang Kami
  • Beranda
  • Profil PA Magelang
  • Sejarah PA Magelang
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Visi dan Misi
  • Struktur Organisasi
  • Profil Pegawai
  • Sarana Prasarana
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Pedoman Perilaku Hakim
  • Berita Peradilan
Info Peradilan
  • Syarat Mengajukan Gugatan
  • Register Perkara
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Laporan Perkara Prodeo
  • Laporan Sidang Keliling
  • Statistik Perkara dan LIPA-8
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Mediasi
  • Cara Memperoleh Informasi
  • Grafik
Info Keuangan
  • Panjar Biaya Perkara
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Laporan Iwadl
  • Laporan PNBP
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • SIMAK - BMN
Layanan Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
Konsultasi Online

admin

postheadericon Syarat-syarat Berperkara

postdateiconJumat, 30 April 2010 14:56 | postauthoriconDitulis oleh admin

1. Perceraian

1.  KTP / identitas yang masih berlaku

2.  Buku kutipan akta nikah

3.  Surat Keterangan Tergugat/Termohon yang tempat tinggalnya tidak jelas atau tidak diketahui

4.  Ijin dari Pejabat yang berwenang bagi Penggugat yang berstatus sebagai PNS, Anggota TNI dan POLRI

5.  Surat keterangan miskin / tidak mampu dari Lurah yang diketahui Camat apabila berperkara secara Cuma-Cuma

 

2. Izin Poligami

1.  KTP/ identitas yang masih berlaku

2.  Buku Nikah

3.  Surat keterangan tidak keberatan untuk dimadu

4.  Surat pernyataan berlaku adil (dari Pemohon)

5.  Surat keterangan penghasilan (dari Kelurahan)

6.  Surat keterangan harta kekayaan bersama (Kelurahan)

 

3. Dispensasi Kawin

1.  KTP / identitas yang masih berlaku (Pemohon / orang tua)

2.  Buku nikah (Pemohon/orang tua)

3.  Surat penolakan dari KUA

4.  Kartu Keluarga

5.  Akta Kelahiran / Ijazah (anak Pemohon)

 

4. Isbat Nikah

1.  KTP / identitas yang masih berlaku (dari Pemohon)

2.  Surat keterangan dari KUA tentang dicatat atau tidaknya pernikahan

 

5. Kuasa Insidentil

1.  KTP / Identitas yang masih berlaku dari pemberi Kuasa dan penerima Kuasa

2.  Surat keterangan hubungan keluarga antara Pemberi kuasa dengan Penerima kuasa (dari Kelurahan)

3.  Membuat surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Magelang untuk bertindak sebagai Kuasa Khusus / Insidentil.


6. Pengacara / Advokat

  1. Foto copy kartu anggota advokat yang masih berlaku (dengan menunjukkan aslinya)
  2. Foto copy Berita Acara Penyumpahan (dengan menunjukkan aslinya)
  3. Menyerahkan Soft copy Gugatan / Permohonan

Pemutakhiran Terakhir (Senin, 20 Pebruari 2012 11:09)

 

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.