PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Jalan Sunan Giri Jurangombo Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang 56123
Telphon : 0293 3148500 Fax. : 0293 3148400
  • Home
  • Info Perkara Online
  • Kontak
  • SOP
    • SOP Berperkara
    • SOP Upaya Hukum
    • SOP Pengaduan
    • Pengembalian Sisa Panjar
    • PPH
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Download
    • UU dan Peraturan
    • E-Book
    • Tips & Trik Komputer
    • Software Peradilan & Umum
    • Video dan MP3
  • Web Link
    • PTA & PA Se-Indonesia
    • Pemerintah & Peradilan
    • Lembaga Negara
  • Buku Tamu

              

Info Tentang Kami
  • Beranda
  • Profil PA Magelang
  • Sejarah PA Magelang
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Visi dan Misi
  • Struktur Organisasi
  • Profil Pegawai
  • Sarana Prasarana
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Pedoman Perilaku Hakim
  • Berita Peradilan
Info Peradilan
  • Syarat Mengajukan Gugatan
  • Register Perkara
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Laporan Perkara Prodeo
  • Laporan Sidang Keliling
  • Statistik Perkara dan LIPA-8
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Mediasi
  • Cara Memperoleh Informasi
  • Grafik
Info Keuangan
  • Panjar Biaya Perkara
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Laporan Iwadl
  • Laporan PNBP
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • SIMAK - BMN
Layanan Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
Konsultasi Online

admin

postheadericon Visi Misi PA Magelang

postdateiconSabtu, 29 Januari 2011 20:17 | postauthoriconDitulis oleh admin

VISI

"Terwujudnya Peradilan Agama Jawa Tengah yang berwibawa yang mampu memberikan pelayanan secara sederhana, cepat dan biaya ringan"

 

MISI

Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan misi Pengadilan  Agama sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan pelayanan yudisial dengan seksama dan sewajarnya serta mengayomi masyarakat;
  2. Menyelenggarakan pelayanan non yudisial dengan bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
  3. Mengembangkan penerapan manajemen modern dalam pengurusan kepegawaian, sarana prasarana dan pengelolaan keuangan;
  4. Meningkatkan pembinaan sumber daya manusia dan pengawasan terhadap jalannya peradilan

 

PENJELASAN MAKNA VISI

Visi Pengadilan Agama Magelang, yaitu terwujudnya Peradilan Agama  kodya Magelang yang berwibawa dan bermartabat yang mampu memberikan pelayanan secara sederhana, cepat dan biaya ringan, merupakan kondisi atau gambaran keadaan masa depan yang ingin diwujudkan dan diharapkan dapat memotivasi seluruh fungsionaris Peradilan Agama dalam melakukan aktivitasnya. Pernyataan visi Pengadilan Agama Magelang mengandung beberapa pokok pengertian sebagai berikut : Peradilan Agama Magelang mengandung arti secara kelembagaan dan secara organisasional, serta secara fungsional.

Pengertian secara kelembagaan : Peradilan Agama Magelang adalah Lembaga Peradilan yang berkedudukan di kotamadya Magelang merupakan Pengadilan Tingkat pertama yang daerah hukumnya meliputi 3 Kecamatan dan 17 Kelurahan.

Pengertian secara organisasional : Peradilan Agama Magelang adalah Pengadilan Agama s yang susunannya terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, Jurusita serta seluruh staf (pejabat struktural/fungsional/non struktural).

Pengertian secara fungsional : Peradilan Agama Magelang adalah kinerja seluruh fungsionaris Pengadilan, yakni kinerja Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), kinerja Hakim, kinerja Pejabat Kepaniteraan (Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti), kinerja Jurusita (Jurusita dan Jurusita Pengganti), Pejabat Struktural / Fungsional Kesekretariatan dan staf.

Berwibawa mengandung arti, kekuasaannya diakui dan ditaati serta ada pembawaan untuk dapat menguasai dan mempengaruhi, dihormati orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan penuh daya tarik.

Pelayanan secara sederhana, cepat dan biaya ringan, dikandung maksud untuk memenuhi harapan pencari keadilan, yaitu pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif, biaya perkara dapat dipikul oleh rakyat. Namun demikian, dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara tidak mengabaikan ketelitian dalam mencari kebenaran dan keadilan.

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Selasa, 19 April 2011 08:57)

 


Artikel Lainnya :

  • Sejarah PA Magelang (29-01-2011)
  • Kerja Bakti PA Magelang (17-12-2010)
  • Perpisahan 5 Hakim PA Magelang (14-12-2010)
  • Halal Bi Halal 1431 H PA se-wilayah Kedu (27-09-2010)
  • Study Banding Aplikasi SIADPA (02-08-2010)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.