Visi Misi PA Magelang
VISI
"Terwujudnya Peradilan Agama Jawa Tengah yang berwibawa yang mampu memberikan pelayanan secara sederhana, cepat dan biaya ringan"
MISI
Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan misi Pengadilan Agama sebagai berikut :
- Menyelenggarakan pelayanan yudisial dengan seksama dan sewajarnya serta mengayomi masyarakat;
- Menyelenggarakan pelayanan non yudisial dengan bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
- Mengembangkan penerapan manajemen modern dalam pengurusan kepegawaian, sarana prasarana dan pengelolaan keuangan;
- Meningkatkan pembinaan sumber daya manusia dan pengawasan terhadap jalannya peradilan
PENJELASAN MAKNA VISI
Visi Pengadilan Agama Magelang, yaitu terwujudnya Peradilan Agama kodya Magelang yang berwibawa dan bermartabat yang mampu memberikan pelayanan secara sederhana, cepat dan biaya ringan, merupakan kondisi atau gambaran keadaan masa depan yang ingin diwujudkan dan diharapkan dapat memotivasi seluruh fungsionaris Peradilan Agama dalam melakukan aktivitasnya. Pernyataan visi Pengadilan Agama Magelang mengandung beberapa pokok pengertian sebagai berikut : Peradilan Agama Magelang mengandung arti secara kelembagaan dan secara organisasional, serta secara fungsional.
Pengertian secara kelembagaan : Peradilan Agama Magelang adalah Lembaga Peradilan yang berkedudukan di kotamadya Magelang merupakan Pengadilan Tingkat pertama yang daerah hukumnya meliputi 3 Kecamatan dan 17 Kelurahan.
Pengertian secara organisasional : Peradilan Agama Magelang adalah Pengadilan Agama s yang susunannya terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, Jurusita serta seluruh staf (pejabat struktural/fungsional/non struktural).
Pengertian secara fungsional : Peradilan Agama Magelang adalah kinerja seluruh fungsionaris Pengadilan, yakni kinerja Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), kinerja Hakim, kinerja Pejabat Kepaniteraan (Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti), kinerja Jurusita (Jurusita dan Jurusita Pengganti), Pejabat Struktural / Fungsional Kesekretariatan dan staf.
Berwibawa mengandung arti, kekuasaannya diakui dan ditaati serta ada pembawaan untuk dapat menguasai dan mempengaruhi, dihormati orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan penuh daya tarik.
Pelayanan secara sederhana, cepat dan biaya ringan, dikandung maksud untuk memenuhi harapan pencari keadilan, yaitu pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif, biaya perkara dapat dipikul oleh rakyat. Namun demikian, dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara tidak mengabaikan ketelitian dalam mencari kebenaran dan keadilan.
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
Pemutakhiran Terakhir (Selasa, 19 April 2011 08:57)
| Artikel Lainnya : |
|---|
|
| Powered By admin pa-magelang |


